Selain BI, pemerintah memberi keringanan dengan membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan rumah baru dengan nilai di bawah Rp 2 miliar. Adapun pembelian rumah dengan nilai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar akan diberi diskon PPN sebesar 50 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) 100 persen dan 50 persen tersebut diberikan kepada maksimal satu unit rumah tapak atau susun untuk satu orang. Salah satu syaratnya adalah rumah tersebut tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun. Pembebasan PPN ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.
Apa saja yang harus diperhatikan Generasi Z sebelum mengajukan KPR? Simak rangkuman Tim Analisis Bank Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (OCBC) NISP berikut ini.
1. Kemampuan Membayar Angsuran Kredit
Syarat utama untuk memiliki KPR adalah mampu membayar angsuran kreditnya. Jadi, penghasilan baik dari penghasilan bekerja (gaji) atau hasil usaha menjadi perhatian utama dari bank pemberi KPR.
Bank akan meminta bukti penghasilan dan rekening bank, bukti penghasilan bisa berupa slip gaji atau Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan kamu akan diminta untuk memberikan rekening bank selama tiga sampai enam bulan terakhir. Rekening bank ini sangat penting untuk memverifikasi penghasilan yang diterima, sehingga pastikan bahwa semua transaksi penghasilan kamu dilakukan melalui bank.
2. Umur Minimum Nasabah
Selain penghasilan, bank juga memiliki kriteria tertentu untuk mendapatkan KPR, salah satunya adalah usia yang umumnya minimum pengajuan KPR adalah 21 tahun.
Kemudian, ada pula beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan seperti dokumen penghasilan, data-data pribadi dan pasangan (jika sudah menikah) untuk diberikan kepada pihak bank.