TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah bank terus menggenjot penyaluran kredit kepemilikan rumahnya atau KPR ke Generasi Z dan Generasi Milenial di tengah pandemi Covid-19. Salah satu iming-iming yang ditawarkan adalah fasilitas uang muka atau DP nol persen.
Hal tersebut menyusul dukungan dari pemerintah hingga Bank Indonesia (BI) yang mengguyur berbagai insentif bagi masyarakat yang ingin membeli rumah baru siap huni maupun mengajukan KPR. Insentif tersebut mulai diberikan pada awal tahun 2021 dan akan berakhir pada Desember 2021.
Gubernur BI Perry Warjiyo pernah menjelaskan, pelonggaran rasio Loan to Value (LTV) KPR hingga 100 persen diberlakukan ke sejumlah bank penyalur KPR yang memenuhi kriteria tertentu. Salah satunya adalah kriteria rasio kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) di bawah 5 persen.
Dengan demikian, nasabah perbankan bisa mengajukan KPR tanpa uang muka untuk kategori rumah tapak, rumah susun, serta ruko. Adapun perbankan yang memenuhi syarat NPL bisa menyalurkan kredit properti dengan uang muka 0 persen untuk ruko, rumah tapak, maupun rumah susun dengan tipe kurang dari 21, tipe 21-70 dan tipe 70 ke atas.
Ketentuan tersebut diberikan untuk fasilitas kepemilikan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya. Sedangkan, perbankan yang tidak memenuhi syarat NPL hanya akan menanggung uang muka kredit ruko, rumah tapak, dan rumah susun sebesar 95 persen untuk tipe 21-70 untuk kepemilikan pertama dan seterusnya.
Sementara untuk rumah tapak dan rumah susun tipe 70 ke atas, uang muka ditanggung perbankan sebanyak 95 persen untuk fasilitas tangan pertama. Sedangkan bagi kepemilikan kedua dan selanjutnya menjadi 90 persen.
Untuk kredit rumah tapak dan rumah susun dengan tipe lebih kecil dari 21 tetap diberikan uang muka 0 persen atau pembiayaan bank 100 persen untuk kepemilikan pertama. Namun, kepemilikan kedua hingga seterusnya menjadi 95 persen.