OJK sebenarnya sudah mempublikasikan daftar pinjol legal dan terdaftar. Per Juli 2021, jumlahnya ada 121 pinjol dengan akumulasi kredit Rp 221,56 triliun per 30 Juni 2021 untuk 64,8 juta entitas, serta outstanding atau sisa yang belum dibayar Rp 23,4 triliun. "Artinya sekarang yang masih ada di catat di neraca adalah Rp 23,4 triliun," kata dia.
Di sisi lain, pandemi pun membuat masyarakat membutuhkan pendanaan yang cepat. Sehingga, kondisi ini yang dimanfaatkan oleh oleh pelaku pinjol ilegal. Menurut Wimboh, salah satu pasar yang disasar dalam masyarakat dengan literasi rendah sehingga mereka sulit membedakan, maka yang legal dan ilegal.
Modus yang dilakukan pinjol ilegal, kata Wimboh, yaitu seperti suku bunga tinggi, fee di luar kebiasaan, hingga denda yang di luar batas dengan cara tagih kurang dapat empati masyarakat intimidasi. Sehingga, tak kurang 7.128 pengaduan masuk ke Satgas Waspada Investasi OJK.
Walhasil, sebanyak 3.365 pinjol ilegal sudah yang ditutup. Lalu, beberapa upaya lain terus dilakukan seperti kerja sama dengan perbankan untuk pemblokiran rekening pinjol ilegal, mempublikasikan daftar pinjol terdaftar dan berizin, hingga proses hukum.
Baca: Erick Thohir Angkat Wamenhan jadi Komisaris Utama PT Len Industri