TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan dua persoalan pinjaman online (pinjol) ilegal sempat menjadi perhatian kementerian dan lembaga dalam rapat kabinet. Salah satunya mengenai transaksi pinjol ilegal yang dilakukan melalui saluran perbankan, perusahaan transfer dana, dan aplikator.
"Sehingga menyebabkan kurang optimalnya prinsip Know Your Customer (KYC)," kata Wimboh dalam acara penandatanganan pernyataan bersama di Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2021.
Pernyataan bersama ini dilakukan untuk pemberantasan pinjol ilegal. Selain OJK, beberapa pihak lain terlibat seperti Bank Indonesia, Polri, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain soal saluran transaksi, perhatian kedua yang muncul dalam rapat kabinet adalah soal penegakan hukum terharap pinjol. "Belum dapat memberikan efek jera secara signifikan kepada para pelaku," kata Wimboh.