TEMPO.CO, Jakarta - LaporCovid-19 mendesak agar pemerintah tidak mengabaikan data kematian sebagai indikator evaluasi pemberlakuan PPKM. Pasalnya, data kematian adalah indikator dampak dan skala pandemi yang perlu diketahui warga agar tidak abai risiko.
"Pemerintah wajib membenahi teknis pendataan, serta memasukkan data kematian probable, bukan menghilangkannya," dinukil dari siaran pers LaporCovid-19, Rabu, 11 Agustus 2021.
Desakan itu menanggapi penyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers Senin, 9 Agustus 2021 lalu.
Sebelumnya, ia mengatakan pemerintah tidak memakai data kematian sebagai indikator untuk melakukan evaluasi terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan PPKM Level 3 di sejumlah daerah.
Hal itu dilakukan karena data kematian yang dilaporkan ternyata tidak akurat akibat adanya input data yang merupakan akumulasi angka kematian selama beberapa minggu sebelumnya. Menurut Luhut, hal tersebut menimbulkan distorsi dalam penilaian.
LaporCovid-19 pun menilai keputusan pemerintah tak memakai data kematian dalam evaluasi PPKM Level 4 dan 3 itu patut dipertanyakan. Sebab, data kematian adalah indikator yang sangat penting untuk melihat seberapa efektif penanganan pandemi Covid-19 yang telah dilakukan pemerintah.
Ketidakakuratan data kematian yang ada, menurut koalisi masyarakat ini, seharusnya tidak menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengabaikan data tersebut. "Dengan menyadari bahwa data kematian itu tidak akurat, pemerintah seharusnya berupaya memperbaiki data tersebut agar benar-benar akurat," tulis LaporCovid-19.
Apalagi, kata mereka, data kematian yang selama ini diumumkan oleh pemerintah pun sebenarnya belum cukup untuk menggambarkan betapa besarnya dampak pandemi Covid-19. Hal ini karena jumlah kematian yang diumumkan pemerintah pusat ternyata masih jauh lebih sedikit dibanding data yang dilaporkan pemerintah daerah.
LaporCovid-19 pun menyatakan pemerintah seharusnya mempublikasikan jumlah warga yang meninggal dengan status probable agar masyarakat memahami secara lebih akurat dampak pandemi yang terjadi. "Perbaikan data ini yang harus dilakukan, bukan malah mengabaikan data kematian dan tak memakainya dalam evaluasi PPKM Level 4 dan 3," tulis mereka.
Baca Juga: Luhut Ungkap Alasan Indikator Kematian Dihapus dalam Penilaian PPKM Level 4