TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyebut ada 26 kabupaten/kota yang turun status dari PPKM Level 4 menjadi Level 3, selama perpanjangan hingga 16 Agustus 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun menyebut perubahan ini menunjukkan adanya perbaikan di lapangan.
Akan tetapi, evaluasi atas penurunan status tersebut dilakukan setelah pemerintah mengeluarkan indikator kematian dalam penilaian PPKM Level 4. Sebab, kata Luhut, pemerintah menemukan adanya input data yang tidak update alias merupakan akumulasi angka kematian selama beberapa minggu ke belakang.
"Sehingga menimbulkan distorsi dalam penilaian," kata Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021.
Sebelumnya, pemerintah telah beberapa kali memberlakukan kebijakan PPKM untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 di tanah air. Mulai dari PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021. Hingga, PPKM Level 4 dari 21 Juli sampai 9 Agustus 2021.
Akibat adanya masalah dalam input kematian ini, pemerintah pun bekerja keras melakukan harmonisasi data. Di antaranya dengan perbaikan aplikasi SiLacak (Sistem Informasi Pelacakan) yang biasa digunakan untuk tracer Covid-19.
Selain itu, kata Luhut, pemerintah membentuk tim khusus untuk menangani daerah yang mengalami lonjakan kasus kematian dalam beberapa minggu terakhir. Salah satu yang ditangani adalah Yogyakarta.
"Setelah kami kembali dari Yogyakarta, kita evaluasi angkanya, kita temukan di sana sini yang perlu diperbaiki," kata Luhut.
Secara umum, Luhut menyebut laju kematian di Jawa Bali juga semakin menurun. Walaupun di masing-masing provinsi, angkanya masih fluktuatif. Tapi, pemerintah ingin menjaga momentum penurunan ini dengan memperpanjang PPKM Level 4 Jawa Bali sampai 16 Agustus 2021.
Baca juga: Luhut: Kita Mungkin Akan Hidup Bertahun-tahun ke Depan dengan Masker