Walaupun Emir Moeis dalam beberapa tahun terakhir sudah bertobat dan menjadi orang baik, menurut dia, publik tetap melihat rekam jejaknya di masa silam. "Harapan BUMN akan bersih dari korupsi akan susah ketika komisarisnya adalah mantan napi korupsi," kata Boyamin.
Apalagi, menurut Boyamin, ini menyangkut perusahaan negara yang dalam bisnisnya dibutuhkan kepercayaan, keteladanan, integritas. "Ini BUMN, yang dulu dimodali negara, bahkan ada PMN. Harus dijaga betul. Harus dicari orang yang berintegritas."
Ia lalu mengutip dua aturan tentang syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN tahun 2015. Boyamin menjelaskan, berdasar 2 aturan itu, bisa saja mantan napi korupsi diangkat jadi komisaris, asalkan sudah ada rentang waktu lebih dari 5 tahun dari menjalani hukuman.
Boyamin mencontohkan, jika napi korupsi sudah menjalani hukuman dan keluar penjara pada tahun 2010. Pada tahun 2016, ia bisa menjabat komisaris. "Tapi dalam pertimbangannya, seharusnya mempertimbangkan, mencari komisaris yang bebas dari korupsi. Tetap tidak layak mantan napi korupsi jadi komisaris," katanya.
Sebelumnya PT Pupuk Indonesia (Persero) menyampaikan pernyataan resmi soal pengangkatan eks narapidana kasus korupsi Emir Moeis sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda. Pupuk Iskandar adalah anak usaha dari Pupuk Indonesia, dengan kepemilikan 99 persen seperti yang tercantum di situs resmi perusahaan.
"Pengangkatan ini sudah mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ada," kata SVP of Corporate Communication PT Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, saat ditanya soal pengangkatan Emir Moeis menjadi komisaris pada, Rabu, 4 Agustus 2021.
RR ARIYANI | FAJAR PEBRIANTO
Baca: Eks Koruptor jadi Komisaris Anak Perusahaan, Pupuk Indonesia: Sudah Ikuti Aturan