Secara umum ada lima syarat penerima BSU secara nasional, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3, yaitu:
1. WNI
2. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2021
3. Gaji maksimal Rp 3,5 juta
4. Bekerja di daerah PPKM Level 4 dan 5. Diutamakan bekerja di sektor barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Lalu kemudian, Ida menambahkan Pasal 3A dan 3B. Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi membenarkan bahwa pasal tambahan ini bertujuan untuk mengakomodir pekerja yang terdampak di daerah PPKM Level 4 dan 3, tapi UMK-nya melebihi plafon Rp 3,5 juta secara nasional.
"Pembulatan kan di ratusan, untuk memudahkan penghitungan," kata Anwar.
Untuk memudahkan, karyawan bisa mengecek langsung daftar daerah-daerah yang mengalami perubahan plafon ini. Sepanjang gajinya di bawah plafon, maka akan menerima Bantuan Subsidi Upah.
Daftar daerah yang mengalami perubahan plafon penerima bantuan subsidi upah tersebut sudah tersedia di Lampiran II Permenaker 16 Tahun 2021, yang bisa diunduh bebas di situs resmi kementerian.
Baca: Agar Subsidi Upah Tepat Sasaran, BP Jamsostek Minta Perusahaan Lakukan Ini