Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menaker Pastikan Pegawai dengan Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Bisa Dapat Subsidi Upah

image-gnews
Kepadatan lalu lintas saat petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di pos penyekatan PPKM Level 4 Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa, 27 Juli 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepadatan lalu lintas saat petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di pos penyekatan PPKM Level 4 Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa, 27 Juli 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan karyawan dengan gaji di atas Rp 3,5 juta tetap bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta. Ia mencontohkan karyawan yang terdampak PPKM di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 4,79 juta.

Untuk mengakomodir kondisi tersebut, maka aturan plafon gaji berubah. Jika semula plafon gaji yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan subsidi adalah Rp 3,5 juta secara nasional, kini naik menjadi Rp 4,8 juta, khusus untuk Karawang.

"Dibulatkan ke atas, hingga ratusan ribu rupiah penuh," kata Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 30 Juli 2021.

Dengan ketentuan tersebut, maka semua pekerja dengan gaji di bawah Rp 4,8 juta di Karawang akan dapat BSU, asalkan memenuhi persyaratan lainnya. Sementara yang gajinya di atas Rp 4,8 juta, tidak akan dapat subsidi upah.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang BSU. Beleid ini diteken Ida pada Rabu, 28 Juli 2021.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Begini Respons Pemerintah

1 hari lalu

Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com
Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Begini Respons Pemerintah

Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyebut mayoritas dosen bergaji di bawah Rp 3 juta.


Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

1 hari lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.


Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?


BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

3 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan


Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

3 hari lalu

Pemain voli putri Indonesia, Megawati Hangestri Pertiwi, kembali merebut gelar pemain terbaik atau MVP Liga Voli Korea usai membantu timnya Daejeon CheongKwanJang Red Sparks menang  atas Incheon Heungkuk Life Pink Spiders dengan pertandingan 5 set 3-2 (25-22, 25-7, 18-16). Instagram
Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

Dalam kontrak barunya di Red Sparks, Megawati Hangestri bakal mendapat kenaikan gaji menjadi US$ 150 ribu per musim.


Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

4 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.


Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

4 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?


5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

6 hari lalu

Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.


Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

10 hari lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Foto Sekretariat Wakil Presiden
Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih. Berapa gaji dan tunjangan Gibran?


Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

10 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)