TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo meminta perusahaan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan untuk menertibkan administrasi kepesertaannya. Dengan begitu, pekerja bisa mendapatkan hak normatif dan bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah secara tepat sasaran.
Saat ini, kata Anggoro, pihaknya masih menunggu kebijakan yang tengah dimatangkan oleh pemerintah. Rencananya bantuan subsidi upah ini akan diberikan kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya selama PPKM Darurat tahun ini.
Adapun regulasi yang sedang digodok pemerintah akan detail mengatur syarat dan kriteria peserta BP Jamsostek yang berhak mendapatkan subsidi upah. Beberapa di antaranya mengatur seperti kelompok dan segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran BSU yang akan diterima.
Anggoro menjelaskan, BP Jamsostek sebagai mitra penyedia data telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU. "Tentunya data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan," katanya dalam rilis, Sabtu, 24 Juli 2021.
Pada tahun 2020 lalu, BP Jamsostek telah menyerahkan data kepada pemerintah 12,4 juta pekerja dari sekitar 413 ribu perusahaan. Pengalaman itu yang akan membantu BP Jamsostek dalam menyajikan data yang lebih baik pada tahun ini.