Lebih jauh, Anggoro meminta perusahaan atau pemberi kerja memastikan hak seluruh pekerjanya untuk terdaftar di BP Jamsostek terpenuhi sesuai regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) karena perlindungan sosial penting di tengah pandemi. Pemerintah selalu menggunakan data kepesertaan tersebut untuk penyaluran bantuan, seperti BSU.
Adapun para pekerja dapat langsung mengecek status kepesertaan melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang dapat diunduh di mobile store Android dan IOS. Pekerja juga dapat bertanya langsung kepada bagian sumber daya manusia perusahaan masing-masing, apakah sudah menjadi peserta atau peserta aktif dan berhak atas BSU sesuai kriteria.
Anggoro menyebutkan, dengan tertib kepesertaan, perusahaan telah memastikan perlindungan bagi pekerjanya di masa pandemi ini. "BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BP Jamsostek. Pastikan pekerja mendapatkan haknya untuk meringankan beban mereka," katanya.
Pemerintah sebelumnya menyatakan anggaran BSU senilai Rp 1 juta akan diberikan ke para pekerja yang terdampak kebijakan PPKM. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memperkirakan jumlah calon penerima subsidi upah kemungkinan mencapai 8 juta orang buruh atau pekerja. Insentif itu diharapkan bisa mencetah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja.
BISNIS
Baca: Subsidi Upah Rp 1 Juta Sangat Kecil, Ekonom Sebut Idealnya 5 Juta untuk 3 Bulan