Lebih jauh, ia memaparkan, khusus bagi pelaku perjalanan mendesak, wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan dari rumah sakit, surat keterangan dari perangkat daerah setempat, surat kematian, atau surat keterangan lainnya. Sedangkan untuk persyaratan penumpang esensial dan kritikal, masyarakat juga harus tetap membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas dari tempat kerjanya.
Adapun persyaratan kartu vaksin dikecualikan bagi penumpang dengan kriteria pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, pasien dengan kondisi sakit keras.
Selain itu syarat kartu vaksin juga dikecualikan untuk ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 (dua) orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang.
Perubahan persyaratan ini berlaku untuk angkutan kereta api antar kota. Sementara, untuk perjalanan kereta api perkotaan, lokal, dan wilayah aglomerasi masih tetap menggunakan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021.
Zulfikri menjelaskan, bagi calon penumpang yang terlanjur telah membeli tiket kereta dan akan mengajukan pembatalan atau refund. "Dapat menghubungi operator kereta api dengan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku” tuturnya.
BISNIS
Baca: PPKM Darurat, KAI Gratiskan Angkutan Oksigen untuk Kepentingan Non-komersial