TEMPO.CO, Jakarta - Bagi Anda yang hendak berpergian dengan menggunakan kereta api pada hari ini yang bertepatan dengan hari raya Idul Adha, ada sejumlah ketentuan khusus yang harus diperhatikan. Hal ini merujuk pada surat edaran khusus yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam SE No.54/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan No.42/2021. Surat itu mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Zulfikri, menyebutkan, bahwa dalam SE tersebut, perjalanan kereta api selama masa libur Hari Raya Idul Adha atau tanggal 18 – 25 Juli 2021 dibatasi. Dalam beleid itu, hanya pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, yang diperbolehkan menggunakan kereta api.
Sementara untuk pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang, dan pengantar jenazah nonCovid-19 dengan maksimal 5 orang, harus dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam SE tersebut.
Zulfikri menjelaskan, selama periode pembatasan, untuk penumpang kereta baik Jawa dan Sumatera yang masuk dalam kategori tersebut harus menyertakan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam. Selain hasil PCR, hasil antigen negatif juga dapat menjadi syarat perjalanan asalkan sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.
"Untuk perjalanan kereta api di Pulau Jawa, persyaratan ditambah dengan menunjukkan kartu vaksinasi," ujar Zulfikri melalui siaran pers, Selasa, 20 Juli 2021.