Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebelum Gadai Barang, Kenali 7 Ciri Layanan Pegadaian Ilegal

Reporter

image-gnews
Ilustrasi aneka perhiasan. Unsplash.com/Tom Quandt
Ilustrasi aneka perhiasan. Unsplash.com/Tom Quandt
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saat mengalami kondisi finansial mendesak, menggadaikan barang bisa di tempat pegadaian menjadi solusi cepat mendapatkan uang pinjaman. Industri keuangan non-bank ini dapat memberikan Anda pinjaman dengan syarat menyerahkan barang sebagai jaminan. Namun, sebelum memutuskan menggadaikan barang pastikan Anda mengenali ciri layanan pegadaian ilegal, guna meminimalis terjadinya tindak kejahatan.

Melansir laman resmi Sikapi Uangmu OJK, terdapat tujuh ciri untuk membedakan layanan pegadaian resmi dengan ilegal, meliputi:

  1. Tempat usaha tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai

Layanan pegadaian sangat identik dengan kantor dan tempat fisik penyimpanan barang-barang yang digadaikan nasabah. Maka, ada baiknya Anda tidak menggadaikan barang di layanan yang tidak memiliki bangunan fisik dan tempat penyimpanan barang.

  1. Penaksiran atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi

Setiap penaksiran barang gadai harus tersertifikasi, bahkan penaksir dalam perusahaan gadai legal harus melewati berbagai macam pelatihan untuk memiliki sertifikasi sebagai penaksir. Jadi, baiknya Anda tidak menggadaikan barang ke layanan yang tidak memiliki sertifikasi.

  1. Suku bunga yang dikenakan nilainya tinggi

Anda bisa mengidentifikasi layanan pegadaian dengan mengidentifikasi suku bunga yang diberikan termasuk logis atau tidak, dengan membandingkannya dengan tingkat suku bunga kredit di perbankan, maupun produk keungan lainnya.

  1. Uang kelebihan dari lelang atau penjualan barang jaminan gadai tidak transparan dan tidak dikembalikan

Uang kelebihan lelang merupakan hak nasabah. Penghitungannya: hasil penjualan lelang atas barang jaminan dikurangi uang pinjaman, sewa modal, dan biaya lain-lain, apabila bersisa, sisa uang tersebut wajib dikembalikan ke tangan nasabah.

  1. Barang jaminan gadai tidak diasuransikan

Perusahaan gadai yang legal akan mengasuransikan barang jaminan, untuk menjamin potensi kerusakan maupun kehilangan barang. Jadi lebih baik menghindari layanan pegadaian yang tidak menjamin barang nasabah.

  1. Surat bukti gadai tidak terstandarisasi dan cenderung menguntungkan pelaku usaha pergadaian

Biasanya, surat bukti gadai dari perusahaan ilegal memiliki kualitas rendah dan mudah rusak, selain itu, isi suratnya justru dapat merugikana nasabah.

  1. Tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari OJK
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Cek dahulu status layanan pergadaian, apakah sudah mendapat izin dari OJK atau belum. Pengecekan bisa Anda lakukan dengan menghubungi layanan kontak OJK, di nomor telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email ke konsumen@ojk.go.id

Kehadiran layanan pegadaian bertujuan memberi solusi pendanaan yang cepat dalam pengembangan usaha atau keperluan mendesak. Jadi jangan sampai Anda justru menjadi korban kejahatan karena menggadaikan barang di layanan pegadaian ilegal.

DELFI ANA HARAHAP

Baca: Barang Apa Saja yang Bisa Dijadikan Jaminan Pegadaian Saat ini?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

1 jam lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.


Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

3 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi PT Hwa Hok Steel yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024. Produk yang tak sesuai standar itu nantinya akan dimusnahkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

Zulhas menyayangkan baja tak sesuai standar mutu masih diproduksi di Indonesia dengan alasan investasi.


Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

3 jam lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.


Bank Jago Bukukan Laba Bersih Rp 22 Miliar per Kuartal I 2024

4 jam lalu

Bank Jago Bukukan Laba Bersih Rp 22 Miliar per Kuartal I 2024

Dana pihak ketiga Bank Jago tumbuh 42 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).


Zulkifli Hasan Sidak Pabrik Baja Ilegal di Cikande Serang, Tak Sesuai SNI Senilai Rp 257 Miliar

5 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi PT Hwa Hok Steel yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024. Produk yang tak sesuai standar itu nantinya akan dimusnahkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Zulkifli Hasan Sidak Pabrik Baja Ilegal di Cikande Serang, Tak Sesuai SNI Senilai Rp 257 Miliar

Zulhas menyebut pabrik itu memproduksi sebanyak 3.608.263 batang baja seberat 27.078 ton.


Pegadaian Raih Laba Rp.1,4 Triliun di Kuartal I/2024

1 hari lalu

Pegadaian Raih Laba Rp.1,4 Triliun di Kuartal I/2024

Kinerja memuaskan ini merupakan kado indah untuk Pegadaian yang telah genap berusia 123 tahun.


Walhi Tuntut Jepang Akhiri Pendanaan Proyek Gas Fosil yang Menimbulkan Bencana

1 hari lalu

Kilang LNG di Teluk Bintuni, Papua Barat. ANTARA/HO-BP Tangguh
Walhi Tuntut Jepang Akhiri Pendanaan Proyek Gas Fosil yang Menimbulkan Bencana

Menurut Walhi, pasca Perjanjian Paris, JBIC justru menjadi penyandang dana gas fosil terbesar di Asia Tenggara.


Jerman Lanjutkan Pendanaan untuk UNRWA

1 hari lalu

Seorang pria Palestina membawa karung tepung di luar pusat distribusi makanan PBB di kamp pengungsi Al-Shati di Kota Gaza, 17 Januari 2018. AS adalah donor terbesar (U.N. Relief and Welfare Agency) UNRWA selama beberapa dekade. REUTERS/Mohammed Salem
Jerman Lanjutkan Pendanaan untuk UNRWA

Jerman menyatakan akan melanjutkan pendanaan untuk UNRWA, menyusul negara-negara lain yang sempat menangguhkan pendanaan.


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.