TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyatakan masih akan mengevaluasi PPKM Darurat sebelum akhirnya memutuskan memperpanjang pembatasan tersebut atau tidak. Di tengah ketidakpastian ini, salah satu yang bisa dilakukan untuk berjaga-jaga dalam hal keuangan adalah dengan menyimpan uang di instrumen deposito.
Selain deposito, sebetulnya ada juga pilihan produk simpanan uang lainnya di bank, seperti tabungan dan giro. Tapi deposito selama ini masih jadi favorit kebanyakan nasabah karena menawarkan bunga lebih tinggi ketimbang tabungan. Deposito merupakan produk simpanan yang memiliki ketentuan penarikan sesuai dengan jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
Di masa pandemi, deposito juga bisa menjadi instrumen menyimpan dan investasi karena dijamin oleh pemerintah. Namun ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan nasabah sebelum memutuskan untuk berinvestasi di deposito.
Selain menentukan jangka waktu deposito sesuai dengan kebutuhan, nasabah juga perlu membandingkan suku bunga deposito antar bank. Suku bunga yang di tawarkan bank tersebut juga harus dipastikan telah memenuhi ketentuan bunga pinjaman Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang saat ini sebesar 4 persen (rupiah) dan 0,5 persen (valas) di bank umum dan 6,5 persen di BPR.
Jika tertarik menyimpan dana dalam bentuk deposito, Anda bisa mengecek suku bunga yang ditawarkan oleh sejumlah bank besar seperti BCA, Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Berikut rangkumannya.
1. BCA
PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA mematok suku bunga deposito rupiah sebesar 2,85 persen per tahun. Bunga deposito ini berlaku untuk seluruh tiering simpanan dan semua tenor.
Adapun tenor deposito rupiah di BCA terdiri dari 1, 3, 6, dan 12 bulan. Suku bunga deposito sebesar 2,85 persen per tahun tersebut berlaku efektif sejak 15 Maret 2021.