TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bantuan sosial tunai atau BST diperpanjang 2 bulan. BST terutama untuk meringankan masyarakat yang terdampak pelaksanaan PPKM darurat.
"Dalam rangka antisipasi PPKM darurat, APBN(Anggaran pendapatan dan Belanja Negara ikut melindungi dan merespons untuk bisa dilakukan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat 2 Juli 2021.
Seperti diketahui, kata dia, bansos ini untuk 10 juta masyarakat yang tidak mampu, keluarga miskin dan kriterianya mereka yang belum menerima program PKH dan kartu sembako. Tentu juga kriteria, kata dia, mereka yang punya NIK, KK dan telefon untuk bisa dihubungi.
Dia menuturkan selama ini BST sudah diberikan kepada 9,6 juta kelompok penerima manfaat atau KPM dengan anggaran Rp 11,94 T, yaitu penyaluran Januari-April dilakuan setiap bulan dengan indeks Rp 300 ribu per kelompok penerima per bulan.
"Untuk perpanjangan 2 bulan inni kita harapkan akan dibayar pada bulan Juli dan Agustus. Targetnya 10 juta KPN di 34 provinsi," kata dia,
Sri Mulyani mengatakan perpajangan BST dua bulan ini akan membutuhkan anggaran Rp 6,1 triliun. Catatannya, kata dia, pemerintah akan mengunakan data kelompok penerima dari penyaluran Januari-April yang realisasinya sebanyak 9,6 juta KPM.
"Nanti kalau data sudah dipenuhi sampai 10 juta, anggaranya disediakan untuk 10 juta, yaitu Rp 6,1 triliun. Sehingga untuk BST ini total alokasinya mencapai Rp 18,04 T dari yang Januari hingga April ditambah dua bulan yang akan kita berikan," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowimemastikan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat akan lebih ketat dari PPKM sebelumnya. PPKM Darurat itu akan diberlakukan di Jawa dan Bali mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Menurut Jokowi, langkah penerapan PPKM Darurat itu diambil lantaran dalam beberapa hari terakhir muncul penyebaran Covid-19 varian baru yang menimbulkan persoalan di banyak negara. Situasi ini, tutur dia, mengharuskan pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas agar dapat membendung penyebaran Covid-19 tersebut.
BACA: Sri Mulyani: Vaksinasi Covid-19 Dipercepat Agar Segera Keluar dari Krisis
HENDARTYO HANGGI