TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi memastikan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat akan lebih ketat dari PPKM sebelumnya. PPKM Darurat itu akan diberlakukan di Jawa dan Bali mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari yang selama ini sudah berlaku," ujar Jokowi dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 1 Juli 2021.
Ia mengatakan pengaturan rinci PPKM Darurat akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Jokowi, langkah penerapan PPKM Darurat itu diambil lantaran dalam beberapa hari terakhir muncul penyebaran Covid-19 varian baru yang menimbulkan persoalan di banyak negara.
Situasi ini, tutur dia, mengharuskan pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas agar dapat membendung penyebaran Covid-19 tersebut. "Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar dia.
Untuk itu, Jokowi meminta masyarakat disiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan semua. Pemerintah juga, tutur dia, akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19.
"Seluruh aparat negara, TNI Polri, maupun aparatur sipil negara dokter, tenaga kesehatan harus bahu membahu mengatasi wabah ini," kata dia.
Baca Juga: Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat, Berlaku 3-20 Juli di Jawa Bali