"

Usulan Lengkap PPKM Darurat Versi Menko Luhut Pandjaitan

Reporter

Pada 2016, Luhut Binsar Pandjaitan juga pernah menjadi pengganti sementara Menteri ESDM, Arcandra Tahar yang diberhentikan dengan hormat. Arcandra diberhentikan karena memiliki dua kewarganegaraan. REUTERS/Darren Whiteside
Pada 2016, Luhut Binsar Pandjaitan juga pernah menjadi pengganti sementara Menteri ESDM, Arcandra Tahar yang diberhentikan dengan hormat. Arcandra diberhentikan karena memiliki dua kewarganegaraan. REUTERS/Darren Whiteside

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan pemerintah akan mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk menekan kenaikan persentase jumlah sebaran penularan Covid-19.

Namun Jokowi belum memberikan penjelasan terkait detail kebijakan yang akan menggantikan kebijakan penebalan PPKM Mikro yang diterapkan pada Selasa, 22 Juni lalu tersebut.

Jokowi juga menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menjadi koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, sekaligus memberikan usulan terkait aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat.

Hal ini dibenarkan oleh Juru bicara Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi. Meski begitu, keputusan akhir tetap ditangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“Iya, itu memang yang Pak Luhut usulkan, soal keputusan akhir nanti ada di Presiden,” ujar Jodi pada Rabu, 30 Juni 2021.

Dilansir dari dokumen yang diperoleh Tempo, berikut usulan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali dari Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut:

1. Periode penerapan PPKM Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10 ribu kasus per hari.

2. Cakupan area berdasarkan nilai assessmen, yakni; 45 Kabupaten atau Kota dengan nilai assesmen 4, dan 76 Kabupaten atau Kota dengan nilai assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

3. Cakupan pengetatan aktivitas mencakup;

a. 100 persen Work from Home (WFH) untuk sektor non-esensial,

b. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring,

c. Untuk sektor essential seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan,

d. Untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan,

e. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, maupun pusat perdagangan lainnya ditutup.

5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery atau take away.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi, meliputi tempat konstruksi dan lokasi proyek, dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah seperti Masjid, Musala, Gereja, Pura, Wihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.

8. Fasilitas umum, baik itu area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya, ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, meliputi lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara.

10. Transportasi umum, meliputi kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional maupun taksi online, serta kendaraan sewa atau rental, diizinkan beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis I, dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen H-1 untuk moda transportasi bis dan kereta api.

13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat, terutama pada poin tiga

14. Penguatan Testing, Tracing, Treatment atau 3T perlu terus diterapkan:

a. Testing terus ditingkatkan mencapai minimal 1 per 1000 penduduk setiap minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate kurang dari 5 persen. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspect, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.

b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota atau kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.

Itulah 15 poin usulan PPKM darurat yang disampaikan Menko Maritim LuhutPandjaitan. 

HENDRIK KHOIRUL MUHID

#Jagajarak

#Pakaimasker

#Cucitangan

Baca juga: Cegah PHK Akibat PPKM Darurat, Ekonom Usul Subsidi Gaji Rp 5 Juta








Siapkan Rp 4,64 T Kebutuhan Lebaran, Bank Indonesia Malang: Naik 10,4 Persen

19 jam lalu

Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, potensi inflasi yang melebihi perkiraan ini didorong oleh kenaikan harga-harga komoditas global yang kemudian mempengaruhi pergerakan harga di dalam negeri. TEMPO/Tony Hartawan
Siapkan Rp 4,64 T Kebutuhan Lebaran, Bank Indonesia Malang: Naik 10,4 Persen

Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Malang bekerja sama dengan perbankan di daerah itu menyiapkan dana sebesar Rp4,64 triliun.


Luhut Bicara Hilirisasi Kunci Mencapai Visi Indonesia Maju 2045 di Business Forum Seoul

22 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan saat dimintai keterangan setelah menghadiri acara DBS Asian Insights Forum di Ballroom The St. Regis Jakarta, Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Maret 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Luhut Bicara Hilirisasi Kunci Mencapai Visi Indonesia Maju 2045 di Business Forum Seoul

Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan visi Indonesia menjadi negara maju pada 2045 dalam acara Business Forum di Seoul, Korea Selatan.


Libur Hari Raya Nyepi, 14.000 Pengunjung Datangi Taman Margasatwa Ragunan

3 hari lalu

Pengunjung memadati Taman Margasatwa Ragunan pada Libur Hari Raya Nyepi, Jakarta, Rabu, 22 Maret 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri (Ragunan)
Libur Hari Raya Nyepi, 14.000 Pengunjung Datangi Taman Margasatwa Ragunan

Saat libur hari raya Nyepi yang jatuh pada hari ini, jumlah pengunjung Taman Margasatwa Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan mencapai 14.000 orang.


Posisi Terhormat Disiapkan PAN Jika Wiranto Bergabung, Ini profil Eks Ketua Umum Hanura

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi ucapan selamat kepada Wiranto yang baru dilantik sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden di Istana Negara, Jakarta, 13 Desember 2019. Tempo/Subekti
Posisi Terhormat Disiapkan PAN Jika Wiranto Bergabung, Ini profil Eks Ketua Umum Hanura

Wiranto disebut akan bergabung dengan PAN, posisi strategis pun sudah disiapkan. Ini profil eks Panglima TNI dan mantan Ketua Umum Hanura.


Luhut Klaim Negosiasi Indonesia dengan Tesla Alami Kemajuan

4 hari lalu

Pemilik Tesla, SpaceX, dan Twitter duduk bersama Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan
Luhut Klaim Negosiasi Indonesia dengan Tesla Alami Kemajuan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menginformasikan proses negosiasi Indonesia dengan Tesla.


Luhut Ungkap Perkembangan Terbaru Negosiasi dengan Tesla: Kita Punya Kemajuan yang Sangat Maju

5 hari lalu

Pemilik Tesla, SpaceX, dan Twitter duduk bersama Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan
Luhut Ungkap Perkembangan Terbaru Negosiasi dengan Tesla: Kita Punya Kemajuan yang Sangat Maju

Menteri Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan perkembangan terbaru dalam negosiasi dengan pabrikan mobil listrik asal AS, Tesla Inc.


Luhut ke IMF Soal Keberatan Larangan Ekspor Raw Material: Agar Kami Bisa jadi Bangsa Besar

5 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam acara peresmian PT Free The Sea di Batam, Kamis, 9 Maret 2023. TEMPO/ Yogi Eka Sahputra
Luhut ke IMF Soal Keberatan Larangan Ekspor Raw Material: Agar Kami Bisa jadi Bangsa Besar

Luhut Binsar Pandjaitan menceritakan IMF mendatangi dirinya untuk menyampaikan keberatan dari berbagai negara maju soal larangan ekspor raw material.


Ini Syarat Dapatkan Insentif Motor Listrik dari Pemerintah

5 hari lalu

Pemerintah Tetapkan Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta per Unit, Luhut: Efektif Mulai 20 Maret 2023
Ini Syarat Dapatkan Insentif Motor Listrik dari Pemerintah

Menteri Luhut Pandjaitan mengumumkan insentif motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit berlaku pada Senin, 20 Maret, hingga Desember 2024.


Luhut dan Sri Mulyani Umumkan Insentif Mobil dan Bus Listrik Rilis pada 1 April 2023

5 hari lalu

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa 6 Desember 2022. Sidang Kabinet Paripurna itu membahas kondisi perekonomian tahun 2023, evaluasi penanganan COVID-19 serta ketahanan pangan dan energi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Luhut dan Sri Mulyani Umumkan Insentif Mobil dan Bus Listrik Rilis pada 1 April 2023

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kembali memaparkan rencana program insentif fiskal untuk kendaraan mobil dan bus listril. Ia menuturkan insentif akan secara resmi diluncurkan 1 April 2023 mendatang.


Insentif Motor Listrik Berlaku Hari Ini, Insentif Mobil Listrik 1 April 2023

5 hari lalu

Motor Listrik adalah salah satu bentuk transisi energi bersih dan hijau
Insentif Motor Listrik Berlaku Hari Ini, Insentif Mobil Listrik 1 April 2023

Luhut Pandjaitan mengumumkan insentif motor listrik berlaku hari ini, 20 Maret 2023. Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan tujuh insentif yang sudah diberi