Februari 2020
Annar Salahuddin Sampetoding, Bank Mandiri
Rp 6 miliar
Kasus terjadi pada tahun 2019 dan sudah ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, namun hingga kini belum selesai juga. Seseorang bernama Alidan SRS ditetapkan sebagai tersangka serta masuk DPO alias buron.
Awalnya, perjanjian kerja sama nasabah dengan pihak lain diteken pada September 2016. Lalu Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dari Bank Mandiri dengan jaminan deposito atas nama Annar Salahuddin Sampetoding diterbitkan.
Pada 25 Januari 2017 Bank mandiri mencairkan pendebetan Rp 6 miliar dengan memalsukan tanda tangan Annar tanpa sepengetahuan pemilik tabungan.
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas pada akhir Februari 2020 menyatakan pihaknya menaati proses hukum yang berlangsung. Bank menyebutkan proses kasus di kepolisian telah selesai dengan putusan semua transaksi dinilai wajar.
Juni 2020
Arif Mulcan, BCA Baubau, Kendari, Sulawesi Tenggara
Rp 184 juta
Adalah Arif Mulcan, nasabah BCA warga kota Baubau yang berusia 15 tahun baru menyadari uang tabungannya senilai Rp 184 juta di BCA hilang setelah menarik tunai di ATM, dan hanya tersisa Rp 71 ribu. Kehilangan terjadi dalam waktu hanya 2 jam.
Setelah dicek, uang tersebut sudah dialihkan ke sejumlah rekening tak dikenal. Dalam penjelasannya, BCA menyebutkan transaksi dilakukan melalui One Klik BCA dan Mobile Banking dengan telepon genggam, kode PIN dan SMS OTP benar sesuai milik nasabah.
BCA menyarankan nasabah selalu memperhatikan transaksi digital perbankan. Sebab, transaksi oleh orang lain yang menyalahgunakan kode PIN dan SMS OTP merupakan tanggung jawab penuh pemilik tabungan.