Uang tersebut kemudian diserahkan secara personal ke Zul Ilman Amir, karyawan BRI untuk diinvestasikan agar bisa mendapat keuntungan. Dana itu kemudian dijadikan piutang ke Andi Alvin Aulia Nurdin untuk diinvestasikan pada April 2019. Tak lama setelah itu Ilman mengundurkan dari BRI.
Karena utang piutang pribadi tak kunjung selesai, Sigit melaporkan Iman ke Polda Sulses pada Februari 2020. Ilman kemudian meminta maaf ke BRI karena tersakut kasus utang piutangnya dengan Sigit.
Kasus tersebut dinilai murni utang piutang antar personal. Oleh karena it, BRI tidak bisa bertanggung jawab. Bank pelat merah itu kemudian mengimbau masyarakat untuk menginvestasikan dana ke lembaga resmi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Mei 2021
Rebeca Adu Tadak, Bukopin Kupang, Nusa Tenggara Timur
Rp 3 miliar
Adalah Rebeca Adu Tadak, nasabah Bank KB Bukopin yang mengaku kehilangan deposito senilai Rp 3 miliar pada November 2019. Ia lalu melaporkan kasus penipuan dan penggelapan uangnya tersebut ke Polda NTT karena merasa dananya dipindahkan sepihak.
Bank Bukopin menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen terus kooperatif dalam kasus ini. Dari hasil investigasi bank, diketahui bahwa nasabah berinvestasi di produk yang bukan merupakan produk bank.
Sejumlah bukti transaksi mulai dari perintah transfer yang ditandatangani nasabah hingga rekaman percakapan berisi konfirmasi pemindahan dana antara petugas bank dengan nasabah telah diserahkan ke polisi. Bank Bukopin juga telah memediasi pertemuan nasabah dengan pihak terkait.
Mei 2021
Ramlah, BRI Gowa, Sulawesi Selatan
Rp 30 juta
Perempuan yang bekerja sebagai tukang tambal ban mengaku kehilangan dana di tabungan sebesar Rp 30 juta di BRI. Hal ini diketahui saat ia menyetor Rp 31 juta ke rekening tabungannya pada pertengahan April 2021.