TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan perbankan terus mengingatkan agar nasabah pemegang kartu debit (ATM) magnetic stripe untuk segera mengganti kartunya menjadi berbasis chip. Nasabah diimbau untuk mengganti kartu ATM menjadi berbasis chip sebelum tenggat waktu agar menghindari pemblokiran.
Imbauan penggantian kartu itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia Nomor 17/52/DSKP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet.
Tapi tiap bank memberlakukan batas waktu yang berbeda dalam mengganti kartu ATM tersebut. Berikut batasan waktu pemblokiran serta penukaran kartu magnetic stripe ke kartu debit berbasis chip untuk Bank BCA, BNI, BRI, dan Bank Mandiri.
1. BCA
BCA memberikan tenggat waktu untuk nasabah kartu ATM BCA atau kartu Paspor BCA untuk diganti menjadi kartu ATM berbasis chip sebelum 31 Desember 2021. Artinya, per 1 Januari 2021 kartu ATM yang berbasis magnetic stripe praktis sudah tidak dapat lagi digunakan untuk bertransaksi.
Nasabah bisa menukarkan kartu ATM BCA melalui dua layanan. Pertama, melalui Customer Service di seluruh cabang BCA di seluruh Indonesia. Kedua, melalui mesin dengan self service di cabang yaitu mesin CS Digital dan lokasinya dapat dicek pada laman resmi BCA.
2. Bank Mandiri
Adapun Bank Mandiri memberi batas waktu penggantian kartu sampai 1 April 2021. Selanjutnya, pemblokiran ini dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan bank dan berdasarkan kriteria expiry date atau batas masa aktif kartu.
Tahap 1 mulai 1 April 2021 untuk kartu dengan expiry date 2021-2022. Tahap 2 mulai 1 Juni 2021 untuk kartu dengan expiry date 2023-2025. Tahap 3 mulai 1 Juli 2021 untuk kartu dengan expiry date 2026-ke atas.
Nasabah Bank Mandiri bisa menukar kartu magnetic stripe miliknya pada cabang bank Mandiri terdekat. Pergantian ke ATM chip tidak berlaku bagi penggantian dari kartu bansos dan tani.
3. BNI
Sementara itu, BNI menetapkan batas akhir penukaran kartu sampai 30 November 2021. Setelah tanggal tersebut kartu ATM berbasis magnetic stripe akan dinonaktifkan.
Adapun Kartu Debit BNI berbasis magnetic stripe yang harus dilakukan penggantian adalah Kartu debit dengan Nomor Identifikasi (BIN) : 532668, 537176, 526422, 526423, 526921, 519893, 517892, 517863, 517885 (Kartu berlogo Mastercard), 194690, 194698, 194680, 601004 (Kartu berlogo Non Mastercard/GPN).
Penggantian kartu debit magnetic stripe ini dapat dilakukan dengan mengunjungi seluruh Kantor Cabang BNI terdekat atau melalui BNI SONIC (Self Service Opening Account).
4. BRI
Sedangkan penukaran kartu magnetic stripe bagi nasabah BRI bisa dilakukan hingga 31 Desember 2021 sesuai dengan mengacu pada SE 17/52/DSKP. Untuk melakukan penukaran nasabah perlu membawa kartu ATM BRI yang lama dan kartu identitas. Untuk penukaran kartu ATM tidak dikenakan biaya.
BISNIS
Baca: Bank Mandiri Tak Akan Ganti Dana Nasabah yang Hilang Rp 128 Juta, Apa Sebabnya?