Lantaran dihadapkan pada masalah liabilitas yang besar dan menggulung, Farid berujar Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya menyadari bahwa penyelamatan polis Jiwasraya tidak akan berjalan optimal jika hanya mengandalkan skenario pendanaan yang telah dilakukan. Untuk itu diperlukan solusi fundamental dan komprehensif dalam rangka menyelamatkan seluruh polis Jiwasraya.
"Inilah yang mendasari pemerintah mendirikan IFG Life dengan memberikan PMN senilai Rp 22 triliun, ditambah Rp 4,7 triliun dari upaya fundraising yang dilakukan induk usaha IFG Life," kata Farid.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kepatuhan dan SDM Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso mengungkapkan bahwa untuk memperbaiki kondisi Jiwasraya hingga menyelamatkan seluruh polis dibutuhkan upaya transformasi di seluruh aspek perusahaan.
Sejak pertengahan 2018 sampai 2020, kata Mahelan, Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya telah menghentikan penjualan produk-produk yang merugi, hingga pada meningkatkan kualitas manajemen risiko perusahaan dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness.
Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya pun telah memiliki dan menggunakan standarisasi penempatan portofolio investasi yang ideal dan sesuai dengan aturan. Untuk menguatkan upaya tranformasi tersebut, saat ini diterapkan penggunaan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi anti gratifikasi, pengendalian informasi, pelaporan pelanggaran, penerapan pedoman etika dan pelaku, hingga pelaporan LHKPN.
"Harapannya upaya-upaya ini dapat dimaknai sebagai komitmen pemerintah dalam menyelamatkan semua polis Jiwasraya. Yang mana manfaat dari polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi akan dilanjutkan di IFG Life," ungkap Mahelan yang juga koordinator juru bicara Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya.
BACA: Jiwasraya Kembali Digugat PKPU oleh Nasabahnya
CAESAR AKBAR