TEMPO.CO, Jakarta - Tiga nasabah menggugat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dengan nomor 172/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst itu diajukan oleh Ruth Theresia, Tomy Yoesman, dan Elfiana Naefer.
Dalam petitum gugatannya, ketiga orang itu meminta majelis hakim memutuskan empat putusan pokok. Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan PKPU dari para pemohon PKPU untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam PKPU Sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan. Ketiga, menunjuk hakim dari hakim Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim pengawas dalam perkara PKPU.
Keempat, menunjuk dan mengangkat Muhammad Fadhil Putra Rusli dan Herdiyan Saksono Zoulba sebagai pengurus dan kurator Jiwasraya. Kelima, menghukum Jiwasraya sebagai PKPU untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Sebelumnya, pada Januari 2021 lalu, perusahaan pelat merah ini juga sudah digugat PKPU oleh Masrura Mochtar dan Moektar Noer Jaya. Namun gugatan tersebut dicabut sebelum putusan.
Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Perusahaan Asuransi Jiwasraya Kompyang Wibisana belum memberikan komentar soal gugatan tersebut. Ia meminta waktu untuk menyiapkan jawaban terkait gugatan PKPU nasabahnya. "Kami koordinasi dulu ya," ucapnya.
BISNIS
Baca: Anak Buah Sri Mulyani Tegur Anies Baswedan soal Silpa Rp 2,02 Triliun