TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau IFG Life.
Menurut salinan PP 16 Tahun 2024 yang diunggah ke JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada 28 Maret 2023, pemerintah menyuntik IFG dengan modal negara senilai tiga triliun lima ratus lima puluh enam miliar rupiah (Rp 3,556, 000, 000, 000, 00 atau Rp 3,5 triliun).
Salah satu pertimbangan penambahan PNM ini adalah untuk menyelesaikan pengalihan polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke IFG Life.
Dalam PP 16 Tahun 2024 dijelaskan penambahan penyertaan modal negara nantinya akan diteruskan seluruhnya menjadi penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham PT Asuransi Jiwa IFG.
Penambahan penyertaan modal negara ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.
Selanjutnya: IFG, melalui PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), telah menyelesaikan program....