TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) memproses lebih dari 3.200 pelanggaran pemanfaatan ruang dari hasil audit tata ruang di 121 kabupaten-kota seluruh Indonesia maupun dari pengaduan masyarakat.
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Andi Renald menyebutkan dari total tersebut pelanggaran yang diproses selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi atau penertiban oleh pemerintah daerah setempat bersama dengan pemerintah pusat sebagai pendamping dalam pengenaan sanksi.
Andi menyebut sebanyak 1.200 pelanggaran pemanfaatan ruang di seluruh Indonesia telah dilakukan penertiban.
"Temuan banyak terjadi di kawasan perkotaan, jenis pelanggarannya banyak yang tidak sesuai peruntukan, tidak ada akses publik, tidak memenuhi syarat perizinan, atau tidak ada izin sama sekali," kata Andi dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Senin, 1 Maret 2021.
Pelanggaran tersebut terjadi di 38 kabupaten-kota di Sumatera, 25 kabupaten-kota di Jawa-Bali, 15 kabupaten-kota di Kalimantan, 18 kabupaten-kota di Sulawesi, 10 kabupaten-kota di Nusa Tenggara, dan 15 kabupaten-kota di Maluku dan Papua.