Kegiatan audit tata ruang dari tahun 2015-2020 ini merupakan serangkaian proses untuk memeriksa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang, izin pemanfaatan ruang, dan persyaratan izin, serta hak akses ke kawasan milik umum.
Kajian mengkaji dampak terhadap perubahan fungsi ruang, kerugian yang ditimbulkan, dan kematian orang. Mulai tahun 2021 audit tata ruang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Selain itu Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan kegiatan fasilitasi penertiban sebagai program pembinaan dan pendampingan pelaksanaan pengenaan sanksi administratif di daerah.
Sejauh ini, fasilitasi penertiban telah berhasil dilakukan di 86 kabupaten-kota dengan penanganan pada 466 titik pelanggaran di seluruh Indonesia. Pengenaan sanksi dilakukan melalui upaya penertiban pemanfaatan ruang dan pemasangan 273 plang penertiban pada lokasi-lokasi pelanggaran.
Kementerian ATR/BPN juga telah bekerja sama dengan 50 pemerintah daerah melalui penandatanganan komitmen untuk menyelesaikan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di daerah berdasarkan hasil audit.
BACA: 130 Kasus Mafia Tanah Tercatat Sejak 2018, BPN: Sangat Meresahkan