2. Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF)
Regulasi ini juga bertujuan mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal. Hal ini sesuai rekomendasi standar internasional Financial Action Task Force (FATF) untuk melindungi pelanggan serta memfasilitasi inovasi dan pertumbuhan aset kripto di Indonesia.
3. Pasar Kripto Meningkat
Saat ini, kata Sidharta, perdagangan pasar fisik aset kripto terus meningkat dan segmentasi pasarnya juga semakin luas. Ini ditandai dengan naiknya harga aset kripto yang diperdagangkan oleh calon pedagang, salah satunya yaitu bitcoin.
Sejak awal 2020, harga Bitcoin telah menguat sekitar 570 persen. Harga 1 bitcoin pada awal 2020 tercatat sebesar US$ 8.440. Kemudian pada akhir 2020 meningkat menjadi US$ 29.000. Lalu, pada pertengahan Februari 2021 harganya naik menjadi US$ 48.149.
”Hal tersebut mengindikasikan bahwa perdagangan fisik aset kripto, khususnya bitcoin sangat diminati masyarakat Indonesia,” kata Sidharta.
4. Jenis Aset Kripto
Untuk itu dalam regulasi tersebut, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, untuk produk yang tidak masuk dalam daftar tersebut wajib dilakukan delisting.
Menurut Bappebti, daftar ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi nasabah dan menciptakan perdagangan aset kripto yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan. Serta, dalam suasana persaingan yang sehat.