TEMPO.CO, Jakarta - Investasi komoditas pada aset kripto seperti Bitcoin kini kembali naik daun. Pada perdagangan Selasa, 16 Februari 2021, nilainya mencapai rekor tertinggi baru yaitu sekitar US$ 50.000 atau sekitar Rp 695,8 juta (asumsi kurs Rp 13.915 per dolar AS). Kenaikan mata uang digital ini memperpanjang lonjakan tajam yang sebagian besar dipicu oleh investor besar yang mulai menganggap serius aset-aset digital.
Mata uang kripto pertama dan paling terkenal ini kemarin mencapai US$ 49.938. Harganya yang meroket sekitar 70 persen sepanjang tahun ini sebagian besar terjadi setelah produsen mobil listrik Tesla Inc. besutan Elon Musk mengatakan membeli Bitcoin senilai US$ 1,5 miliar. Ia juga akan menerima mata uang digital tersebut sebagai pembayaran.
Baca Juga: Sebelum Investasi Bitcoin, Ingat 7 Hal Penting Berikut Ini
Di Indonesia, investasi ini legal asalkan memenuhi sejumlah ketentuan. Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pun telah memberikan beberapa petunjuk mengenai hal ini, berikut di antaranya:
1. Payung Hukum
Bappebti menyatakan mereka berkomitmen memberikan kepastian dan perlindungan hukum, serta kepastian berusaha di sektor komoditas digital. Salah satunya, melalui Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset
Kripto.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas industri perdagangan berjangka komoditi (PBK) dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. "Terutama dalam menghadapi persaingan global dalam era ekonomi digital," kata Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021.
Menurut dia, penerbitan Peraturan Bappebti terkait aset kripto diharapkan dapat menambah kepercayaan dan integritas serta kepastian para pelaku usaha PBK dalam melakukan transaksi. "Khususnya aset kripto,” ujar Sidharta.