5. Bukan Alat Pembayaran
Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi menegaskan aset kripto dilarang digunakan sebagai alat pembayaran. Tapi, aset inu
hanya digunakan sebagai investasi komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
Menurut dia, beberapa faktor aset kripto dapat menjadi suatu komoditi antara lain memiliki harga fluktuatif, tidak adanya intervensi pemerintah, banyaknya permintaan dan penawaran. "Serta memiliki standar komoditi," ujarnya.
6. Memahami Resiko
Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundangan-Undangan dan Penindakan Bappebti Syist mengimbau masyarakat agar masyarakat memahami mekanisme dan resiko sebelum memutuskan bertransaksi aset kripto. Masyarakat sebagai pelanggan juga harus memastikan calon pedagang fisik aset kripto memiliki tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto dari Bappebti.
Selain itu, masyarakat harus dapat memastikan jenis aset kripto yang secara
legal telah ditetapkan oleh Bappebti. "Serta menggunakan dana dari hasil yang legal untuk berinvestasi," kata dia.