Dalam surat tersebut, tertulis insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp 7.500.000, peserta PPDS Rp 6.250.000, dokter umum dan gigi Rp 5.000.000, bidan dan perawat Rp 3.750.000, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2.500.000. Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp 300.000.000.
Adapun pada tahun lalu, besaran insentif tenaga kesehatan untuk dokter spesialis diberikan sebesar Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Sementara santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular Covid-19 sebesar Rp 300.000.000.
BISNIS
Baca juga: Kemenkeu Tegaskan Insentif Tenaga Kesehatan 2021 Tidak Dipotong 50 Persen