TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memastikan besaran insentif tenaga kesehatan akan tetap sama dengan tahun 2020.
"Kami yakinkan saat ini belum ada perubahan kebijakan insentif tenaga kesehatan. Dengan demikian insentif tetap sama di 2021, sama dengan yang diberikan di 2020," ujar dia dalam konferensi video, Kamis, 4 Februari 2021.
Ia mengatakan berlakunya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2021, besaran insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan harus ditetapkan kembali sesuai mekanisme keuangan negara. "Implementasinya harus ditetapkan."
Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Upayakan Insentif Tenaga Kesehatan Tak Berkurang
Bahkan, dengan adanya program vaksinasi di 2021, pemerintah juga mempertimbangkan untuk memberi insentif bagi tenaga kesehatan yang menyuntik vaksin. "Maka untuk tenaga vaksinasi ini pun diapresiasi pemerintah," ujarnya.
Ia memastikan pemerintah akan konsisten mengutamakan dan mendukung tenaga medis sebagai garda terdepan penanganan Covid-19. Dengan demikian, Askolani membantah kabar bahwa insentif tenaga kesehatan akan dipotong 50 persen pada tahun ini.
"Sekarang ini kami masih dalam proses tahap konsilidasi me-review dengan teman-teman Kemenkes. Dari tahap itu kebijakan update-nya belum ditetapkan. Kami tegaskan insentif nakes awal tahun, akan kami jaga seperti di 2020,” ucap Askolani.
Selanjutnya, Askolani mengatakan Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan terus berkoordinasi untuk memperinci alokasi anggaran untuk mendukung penanganan Covid-19 secara keseluruhan.
"Dengan perkembangan Covid-19 yang sangat dinamis, dukungan anggaran akan terus dikaji dan disesuaikan untuk bisa menjawab penanganan Covid-19 ini secara solid dan komprehensif," tuturnya.