LPI merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Adapun kewenangan LPI sebagaimana disebutkan pada Pasal 7 ayat (1) di PP tersebut adalah:
a. melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan;
b. menjalankan kegiatan pengelolaan aset;
c. melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund);
d. menentukan calon mitra investasi;
e. memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau
f. menatausahakan aset.
Pada Desember lalu, Luhut bersama Menteri BUMN Erick Thohir bertolak ke Tokyo, Jepang, untuk mencari dukungan dalam pendirian LPI.
BISNIS
Baca juga: Jokowi Umumkan 3 Calon Anggota Dewas Lembaga Pengelola Investasi Pekan Depan