Berdasarkan UU Cipta Kerja, LPI terdiri atas dewan pengawas dan direktur. Dewan direktur berjumlah lima orang dari unsur profesional. Mereka diangkat dan diberhentikan oleh dewan pengawas.
Sedangkan dewan pengawas berjumlah lima orang. Mereka terdiri atas tiga orang sebagai profesional dan Menteri Keuangan merangkap ketua juga anggota serta Menteri BUMN sebagai anggota.
Presiden pun telah mengirim tiga nama dewan pengawas ke Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah ada pembahasan dari legislatif, Jokowi dapat menetapkan dewan pengawas SWF.
Pemerintah sebelumnya sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI). LPI ini akan menggunakan nama Indonesia Investment Authority (INA).
Dalam PP tersebut, LPI diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“LPI bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan,” bunyi Pasal 5.