Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo angkat bicara soal polemik yang terjadi. Menurutnya, sejauh ini otoritas bursa juga masih menunggu petunjuk pelaksanaan beleid anyar tersebut.
“Jadi, sebaiknya tunggu saja petunjuk pelaksanaan terkait kebijakan bea materai ini, mungkin [nanti] ada aturan minimum nilai transaksi per trade confirmation yang tidak kena bea materai," katanya Sabtu 19 Desember 2020.
Lebih lanjut, Laksono menjelaskan bahwa trade confirmation yang akan menjadi acuan bea materai adalah sekumpulan transaksi yang dilakukan pada satu hari. TC dikeluarkan oleh broker ke nasabah pada akhir hari.
"TC dikeluarkan harian kalau terjadi transaksi. Mau beli atau pun jual baik itu Rp10 juta atau Rp10 miliar selama dalam satu TC ya tetap kena bea materai Rp10.000," jelasnya.
Secara terpisah, Direktur P2Humas DJP Hestu Yoga Saksama menyatakan pengenaan bea materai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat.
Baca: Benarkah Transaksi Surat Berharga Kena Bea Meterai Mulai Tahun Depan?