TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi bahwa bea meterai akan dikenakan atas Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen atas transaksi surat berharga (saham, obligasi, dan lain-lain). Informasi yang beredar, pengenaan bea materai ini dilakukan tanpa ada batasan nilai dan berlaku mulai 1 Januari 2021.
Ditjen Pajak kemudian memberikan empat poin penjelasan. "Pertama, saat ini Ditjen tengah menyusun peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Bea Meterai yang baru UU Nomor 10 Tahun 2020," demikian disampaikan Ditjen Pajak dalam laman resmi mereka, Sabtu, 18 Desember 2020.
Kedua, pengenaan Bea Meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat.
Ketiga, fasilitas pembebasan Bea Meterai tetap dapat diberikan. Ini dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.
Keempat, Ditjen Pajak sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut. "Demikian disampaikan untuk dipahami sambil menunggu peraturan pelaksanaan UU Bea Meterai tersebut diterbitkan," tulis pihak Ditjen Pajak.
Berita Selanjutnya
Artikel Terkait
-
Apa Kelebihan Sertifikat Tanah Elektronik? Begini Cara Mengurusnya
-
Bahlil Minta Tukin Pegawainya Naik, Jokowi: Saya Enggak Senang Kok Diungkap Secara Terbuka
-
Bahlil Minta Tukin Kementerian Investasi Naik di Depan Jokowi
-
Ditjen Pajak Ungkap 9 Insentif Perpajakan di IKN, dari Tax Holiday hingga...
-
Pengamat Ragu Para Pegawai Pindah Kerja ke IKN Meski Ada Insentif Bebas Pajak
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
Apa Kelebihan Sertifikat Tanah Elektronik? Begini Cara Mengurusnya
1 hari lalu

Apakah itu sertifikat tanah elektronik, bagaimana keunggulannya dibanding sertifikat tanah cetak. Bagaimana cara mengurusnya?
6 Poin Penting RUU DKJ yang Perlu Diketahui
2 hari lalu

RUU DKJ disahkan sebagai usul inisiatif DPR pada Selasa, 5 Desember 2023. Berikut enam poin penting wacana beleid ini.
Bahlil Minta Tukin Pegawainya Naik, Jokowi: Saya Enggak Senang Kok Diungkap Secara Terbuka
2 hari lalu

Presiden Jokowi menanggapi permintaan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang meminta kenaikan tunjangan kinerja untuk pegawai Kementerian Investasi dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Bahlil Minta Tukin Kementerian Investasi Naik di Depan Jokowi
2 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia meminta Presiden Jokowi untuk menaikkan tunjangan kinerja pegawainya.
Ditjen Pajak Ungkap 9 Insentif Perpajakan di IKN, dari Tax Holiday hingga...
3 hari lalu

Ditjen Pajak mengungkapkan ada sembilan insentif perpajakan di IKN. Apa saja?
Pengamat Ragu Para Pegawai Pindah Kerja ke IKN Meski Ada Insentif Bebas Pajak
3 hari lalu

Pengamat pajak Fajry Akbar mengungkapkan keraguannya jika insentif bebas pajak untuk pegawai bisa membuat mereka pindah ke IKN.
Penjelasan Terbaru Erick Thohir soal Pajak Film, Harga Tiket Bioskop Bakal Sama di Semua Daerah?
4 hari lalu

Erick Thohir memberikan penjelasan terbaru soal pajak film. Apakah harga tiket bioskop akan sama di seluruh daerah?
DPRD DKI Ingin UMKM Berpendapatan di Bawah Rp 1,3 Juta Per Hari Tidak Dikenakan Pajak
4 hari lalu

Kepala Bapenda DKI Jakarta setuju dilakukan pengecualian PBJT kepada UMKM dengan omzet kurang dari Rp 500 juta per tahun.
Mengenal Apa Itu Pasar Modal, Sejarah, dan Instrumennya
5 hari lalu

Pasar modal adalah sistem keuangan yang memfasilitasi perdagangan instrumen keuangan. Lalu, apa saja instrumen pasar modal? Berikut penjelasannya.
Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023
5 hari lalu

Beberapa wilayah masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2023. Berikut daftarnya: