Sehari sebelumnya Bursa Efek Indonesia atau BEI telah mengumumkan bahwa setiap TC tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan bea meterai sebesar Rp 10.000 per dokumen.
P.H Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Valentina Simon mengatakan hal ini diberlakukan sehubungan dengan telah disahkannya UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai pada 26 Oktober 2020 lalu terkait dengan transaksi Surat Berharga di bursa.
“Pihak yang dikenakan bea meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU bea materai,” kata Valentina seperti dilansir dalam bisnis.com pada Jumat, 18 Desember 2020.
Mulai tanggal 1 Januari 2021, setiap TC disebutkan akan secara langsung akan dikenakan bea meterai dan sampai dengan ditunjuknya AB sebagai wajib pungut, maka pemenuhan kewajiban bea meterai menjadi tanggung jawab dari investor.
Hingga berita ini diturunkan, Tempo masih mencoba meminta konfirmasi dari pihak Bursa atas klarifikasi yang disampaikan oleh Ditjen Pajak ini.
Baca: Bea Materai Jadi Rp 10 Ribu, Dirjen Pajak: 20 Tahun Tidak Naik