TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan terkait pengenaan bea meterai yang bakal berjalan pada awal 2021.
Dalam Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, disebutkan trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan bea materai Rp10.000 per dokumen.
Beleid itu lantas menuai polemik dari para investor. Apalagi, kebijakan bakal berlaku mulai 1 Januari 2021 atau kurang dari 2 pekan lagi.
Berdasarkan penelusuran Bisnis, investor ritel bahkan telah membuat petisi daring untuk membatalkan UU tersebut. Petisi yang digagas oleh akun anonim bernama Investor Ritel Kecil itu mencari dukungan 5.000 tanda tangan.
"Tolong kami bapak ibu pejabat di Indonesia! Kami rakyat kecil yang berusaha mengubah nasib kami melalui pasar modal di Indonesia. Alangkah lebih baiknya peraturan terkait biaya materai per trade confirmation dievaluasi dan revisi,” tulisnya dalam laman change.org seperti dikutip, Sabtu 19 Desember 2020.
Petisi itu juga meminta setidaknya diberlakukan batas bawah senilai Rp100.000.000 per trade confirmation. Tujuannya, agar tidak memberatkan investor ritel kecil.