TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah menyusun rumusan kebijakan dalam mempercepat reformasi sistem pangkat dan penghasilan, termasuk tunjangan, fasilitas, dan gaji PNS.
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono mengatakan dalam rumusan penghasilan, tunjangan keluarga dan jabatan akan dimasukkan dalam komponen gaji. "Tidak ada tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan lagi karena masuk dalam komponen gaji," katanya kepada Bisnis, Sabtu, 5 Desember 2020.
Baca Juga:
Paryono menjelaskan, berdasarkan skema perhitungan penghasilan yang baru, tunjangan untuk PNS ke depannya hanya akan terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Sementara itu, besaran gaji akan ditentukan berdasarkan basis jabatan, yang sebelumnya ditentukan berdasarkan basis pangkat atau golongan ruang.
"Penghasilan terdiri dari gaji dan tunjangan [kinerja dan kemahalan] itu amanat dari UU ASN. [Tujuannya] untuk simplifikasi gaji," katanya.
Paryono mengatakan reformasi tersebut dilakukan agar memberikan rasa adil pagi para PSN, dikarenakan perhitungan gaji berbasis jabatan yang dijabat, bukan karena pangkat yang dimiliki.