Nilai dari kedua komponen ini mencapai Rp 8,28 triliun. Di mana, 4.051 masalah di antaranya, dapat mengakibatkan kerugian senilai Rp 1,79 triliun, potensi kerugian Rp 3,3 triliun, dan kekurangan penerimaan Rp 3,19 triliun. Sedangkan, 2.651 masalah lain mengakibatkan penyimpangan administrasi.
Atas permasalahan tersebut, BPK menyebut entitas terkait telah menindaklanjutinya. Caranya dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara, daerah, atau perusahaan selama proses pemeriksaan.
Tapi, total aset yang diserahkan baru sebesar Rp 670,5 miliar, yang lebih dari separuhnya merupakan penyetoran dari pemerintah pusat, BUMN, dan Badan lainnya. Nilai Rp 670,5 miliar tersebut juga baru mencakup 8 persen saja dari nilai kedua komponen yang sebesar Rp 8,28 triliun.
Lalu, komponen ketiga dan yang paling kecil menyangkut ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan. Jumlahnya ada 152 masalah senilai Rp 692,05 miliar.
Baca: Inisial Petingginya Disebut Benny Tjokro dalam Sidang Jiwasraya, Ini Respons BPK