TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan respons atas
pernyataan Direktur PT Hanson International Tbk. Benny Tjokro Saputro dalam persidangan kasus korupsi Jiwasraya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020, lalu.
Saat itu Benny Tjokro merasa menjadi korban konspirasi kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Hal itu dia sampaikan saat membacakan pleidoi. “Bahwa dakwaan dan tuntutan kepada saya merupakan konspirasi untuk menjerat saya,” kata dia dikutip dari dokumen pleidoi yang dibacakan di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020.
Benny Tjokro mengatakan awal semua perkara yang menjeratnya adalah laporan audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan. Dia mengatakan sewaktu tim audit sedang bekerja di kantor BPK, salah satu anggota tim diperintahkan oleh Wakil Ketua BPK berinisial AJP untuk menjeratnya.
“Seorang anggota tim auditor diperintahkan oleh wakil ketua BPK berinisial AJP untuk mengasosiasikan saya dengan salah satu terdakwa lainnya tanpa harus adanya pembuktian,” kata Benny Tjokro.
Padahal, kata dia, auditor itu justru menyebutkan bahwa persinggungan saham MYRX dengan PT Jiwasraya hanyalah pada transaksi repo. Menurut dia, transaksi itu sudah dibayar lunas. “Namun kembali diarahkan berkali-kali oleh Wakil Ketua BPK berinisial AJP tersebut bahwa saham-saham yang dituduhkan dikendalikan oleh saya supaya langsung diasosiasikan saja dan tidak perlu dibuktikan."
Terkait inisial wakil ketua BPK AJP yang disebut-sebut dalam sidang tersebut, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Selvia Vivi Devianti memberi tanggapannya. "Saat ini kasus Jiwasraya sudah masuk pada proses peradilan dan BPK tidak ingin memberikan pendapat yang akan mengganggu proses tersebut," ujarnya seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Terhadap kasus Jiwasraya, menurut Selvia, BPK telah melakukan pemeriksaan investigasi maupun Penghitungan Kerugian Negara (PKN) berdasarkan permintaan Aparat Penegak Hukum secara profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ketat dan terukur. Semua hasil pemeriksaan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau pihak Aparat Penegak Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban.