Dalam tanggapannya, APRIL mengatakan PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) telah mendapatkan izin untuk memproduksi Dissolving Pulp dari BKPM. Setelah mendapatkan izin tersebut, RAPP melakukan serangkaian uji coba produksi jenis pulp baru yang dinamakan AE Pulp yang merupakan Modified Kraft Pulp. Jenis pulp ini menggunakan teknologi baru dengan menggunakan kayu Acacia Crassicarpa yang tidak pernah digunakan sebelumnya sebagai bahan baku Industri Viscose Staple Fiber di seluruh dunia.
Tahun 2016, RAPP telah memulai kerjasama 2 tahun untuk melakukan percobaan pemanfaatan serta peningkatan mutu AE Pulp dengan perusahaan bernama Sateri di Cina agar AE Pulp ini bisa dipakai sebagai bahan baku industri Viscose Staple Fiber. Dalam kerjasama itu ada proses pencampuran oleh Sateri untuk memperoleh kualitas yang mereka inginkan.
"Berhubung produk AE Pulp masih dalam tahap uji coba pengembangan lebih lanjut, maka RAPP masih menggunakan HS Code Kraft Pulp (HS Code 4703.290000) sampai spesifikasi produk AE Pulp memenuhi standar ekspektasi pembeli," tulis Agung. Setelah dua tahun masa uji coba, Sateri memberikan konfirmasi bahwa AE Pulp RAPP bisa mencapai kualitas yang sama atau substitusi pulp larut bagi proses produksi mereka. Sehingga, RAPP sudah mengekspos sesuai kebutuhan Sateri dengan kode HS pulp larut 4702.000000.
Dilansir dari Majalah Tempo Edisi 1 Februari 2020, Kepala Hubungan Masyarakat PT Toba Pulp Lestari Norma Patty Handini Hutajulu juga sempat menjawab tuduhan mengenai dugaan manipulasi pencatatan ekspor bubur kayu tersebut. Perseroan membantah telah mengekspor pulp larut dengan menggunakan kode Hs Kraft. Perseroan menyatakan telah menyampaikan keterangan tersebut dalam dokumen sertifikat verifikasi dan legalitas kayu, serta pemberitahuan ekspor barang kepada lembaga terkait.
Baca: Penerimaan Pajak Kontraksi 17 Persen, Sri Mulyani: Tantangan yang Tak Mudah
CAESAR AKBAR