Laporan Forum Pajak Berkeadilan itu menghitung besaran dugaan pengalihan keuntungan yang dilakukan TPL, yang secara buku berakibat lebih rendahnya pendapatan perusahaan di Indonesia sekitar US$ 426 juta, sepanjang 2007–2016.
Laporan ini juga menganalisa penjualan pulp larut yang dilaporkan dari APRIL Grup. APRIL menyatakan mengekspor lebih dari 800.000 ton pulp larut sepanjang 2016–2018, terindikasi kuat sebagian besar diekspor ke pabrik terafiliasi di Tiongkok.
Akan tetapi, data perdagangan Pemerintah Indonesia tidak menampakkan adanya ekspor pulp larut oleh APRIL, perusahaan operasional utamanya, ataupun anak perusahaannya yang dikenal selama ini. Perilaku pengalihan keuntungan yang patut diduga dipraktikkan APRIL ini berakibat pada lebih rendahnya pencatatan pembukuan penerimaan perusahaan di Indonesia sebesar US$ 242 juta.
“Praktik pengalihan keuntungan menyebabkan kebocoran pajak, mengurangi kemampuan pemerintah untuk mendanai program penting di bidang kesehatan dan perekonomian, serta mengurangi penerimaan dari ekspor yang sangat penting untuk menjaga stabilitas makro ekonomi dan mengendalikan inflasi,” kata Sekjen Transparency International Indonesia Danang Widoyoko.
Saat dikonfirmasi Tempo, Director Corporate Affairs APRIL Group, Agung Laksamana, menyatakan sudah memberi tanggapan mengenai perkara ini melalui surat yang mereka kirimkan kepada Forum Pajak Berkeadilan, 27 Oktober 2020.