TEMPO.CO, Jakarta - Penerimaan pajak di tengah pandemi Covid-19 ini mengalami kontraksi sekitar 17 persen hingga September 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menyadari tugas anak buahnya di Direktorat Jenderal Pajak di masa sekarang ini cukup berat.
Di satu sisi pemerintah harus mengumpulkan penerimaan pajak sesuai target APBN. Tapi di sisi lain mereka juga harus mengobral insentif agar para wajib pajak bisa bertahan dan kembali pulih.
"Itu suatu tantangan yang tidak mudah," kata Sri Mulyani dalam acara acara Spectaxcular pada Jumat, 23 Oktober 2020.
Beberapa hari lalu, Sri Mulyani telah mengumumkan penerimaan pajak per September 2020 baru mencapai Rp750,6 triliun atau 62,6 persen dari target APBN (Sesuai revisi di Perpres 72 Tahun 2020. Tahun lalu, realisasi per September 2019 sudah mencapai Rp902,8 triliun.
Sehingga, terjadi kontraksi penerimaan pajak hingga 16,9 persen. Tekanan terbesar datang dari PPh Migas yang mengalami kontraksi 45,3 persen. "Ini harga migas masih di bawah US$40 (per barel) dan lifting juga masih di bawah (target)," kata Sri Mulyani saat itu.