TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat masih memperdebatkan sejumlah pasal di Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja setelah pengesahan pada 5 Oktober 2020 lalu. Namun anggota Badan Legislasi dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, mengklaim tak ada lagi pembahasan substansi setelah omnibus law disahkan.
Ia mengatakan pertemuan Baleg hanya untuk menyisir ulang pasal-pasal dalam aturan itu. "Ketua Kelompok Fraksi juga ikut memantau," kata Firman dikutip dari Majalah Tempo edisi 17 Oktober 2020.
Salah satu yang diperdebatkan setelah pengesahan ialah penambahan Pasal 46 ayat (5) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pada 30 September lalu, Fraksi Golkar mengusulkan perubahan ayat (5) yang menyatakan pengaturan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa oleh Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi harus mendapatkan persetujuan menteri.
Anggota Badan Legislasi dari Partai Keadilan Sejahtera, Mulyanto, mengatakan penambahan itu dibahas oleh tim perumus dan tim sinkronisasi pada 2 Oktober 2020 di Le Eminence Hotel Convention and Resort, Cibodas, Jawa Barat. Adapun Firman Soebagyo bercerita, usulan itu berawal dari surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif kepada Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada 2 Mei 2020 lalu.
Dalam salinan surat yang diperoleh Tempo, Arifin mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee gas bumi melalui pipa yang sebelumnya ditetapkan BPH Migas bisa beralih ke tangan Menteri Energi dengan persetujuan presiden. Usulan ini diteruskan oleh Fraksi Golkar lewat rapat tim perumus dan tim sinkronisasi.