TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo membantah membebaskan pengenaan pajak terhadap tenaga kerja asing atau TKA melalui Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam aturan perpajakan terbaru yang termuat dalam UU Cipta Kerja, TKA tetap dikenai pajak penghasilan (PPh).
"Apakah dibebaskan? Tidak. Untuk penghasilan yang diperoleh dari Indonesia tidak dibebaskan, tetap dipajaki selama empat tahun pertama," kata Suryo dalam diskusi virtual, Senin, 12 Oktober 2020.
Kendati begitu, kata dia, memang ada bentuk insentif yang diberikan bagi TKA yang baru bekerja di Indonesia selama empat tahun pertama. Setelah itu, dikenakan tarif pajak normal.
Menurut Suryo, melalui UU Cipta Kerja, tenaga kerja asing hanya dikenakan pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia, selain itu tidak.
Jika setelah empat tahun TKA masih bekerja di Indonesia, PPh tetap diberlakukan juga atas penghasilan yang dibayarkan di luar Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku secara internasional.
"Lebih dari itu mereka dikenakan rezim normal, empat tahun pertama semacam insentif datang ke Indonesia, transfer knowledge dan dapat privilege hanya dipajaki yang dihasilkan dari Indonesia," ujar Suryo.
Lebih jauh Suryo mengatakan tujuan utama insentif itu adalah agar Tenaga Kerja Asing yang memiliki keahlian khusus dan tidak dimiliki oleh tenaga kerja di Indonesia mau datang ke Tanah Air untuk berbagi ilmu atau keahliannya.
Baca: TKA Masuk Indonesia, Luhut: Tidak Benar Mereka Akan Menjajah