Opsi-opsi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Sementara itu dari sisi penegakan hukum, Joni mengungkapkan perlunya penindakan bagi masyarakat yang melanggar supaya menimbulkan efek jera. Ia menyebut perlu juga peningkatan kedisiplinan.
“KAI rutin menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat agar penegakan hukum diterapkan secara konsisten,” ucapnya.
Adapun dari sisi budaya, Joni mengatakan perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu. Apalagi, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu.
Joni mengimbuhkan, KAI telah melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang sebanyak 33 kali sepanjang 2020 di berbagai wilayah yang dinilai rawan pelanggaran. Perusahaan pelat merah itu menggandeng komunitas pecinta kereta Api untuk memberikan edukasi kepada masyarakat supaya mematuhi rambu-rambu yang telah dipasang.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: KAI Ingatkan Pelanggar Perlintasan Sebidang Bisa Didenda Rp 750 Ribu