TEMPO.CO, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menutup 124 perlintasan sebidang liar mulai Januari hingga Oktober 2020. Penutupan dilakukan untuk menormalisasi jalur kereta api dan meningkatkan keselamatan perjalanan pengendara di kawasan perlintasan sebidang.
“KAI bersama pemerintah terus bersinergi untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui berbagai upaya,” kata Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Sepanjang 2020, KAI mencatat jumlah perlintasan sebidang liar telah mencapai 1.556. Sedangkan total seluruh perlintasan sebidang resmi sebanyak 3.124.
Joni menilai keselamatan pengguna jalan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, operator, dan masyarakat. Keselamatan di perlintasan sebidang juga dipengaruhi oleh tiga unsur, yakni infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.
Dari sisi infrastruktur, menurut Joni, evaluasi harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi sebelumnya, penanganan untuk perlintasan sebidang dilakukan dengan tiga cara.
Pertama, perlintasan dibuat tidak sebidang dengan membangun jalan layang atau flyover. Kedua, pemerintah daerah menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin atau liar. Ketiga, operator dan pemerintah meningkatkan keselamatan dengan memasang perlengkapan keamanan.