"

KAI Ingatkan Pelanggar Perlintasan Sebidang Bisa Didenda Rp 750 Ribu

Editor

Rahma Tri

Pejalan kaki melewati palang perlintasan Kereta Api (KA) Senen, Jakarta, 1 Oktober 2016. Penutupan jalur KA Senen ini juga tertuang dalam UU Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.Pasal 91 ayat 1 berbunyi perlintasan jalur kereta api dengan jalan harus dibuat tidak sebidang. TEMPO/Subekti
Pejalan kaki melewati palang perlintasan Kereta Api (KA) Senen, Jakarta, 1 Oktober 2016. Penutupan jalur KA Senen ini juga tertuang dalam UU Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.Pasal 91 ayat 1 berbunyi perlintasan jalur kereta api dengan jalan harus dibuat tidak sebidang. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinu mengingatkan ancaman denda hingga kurungan bagi para pelanggar di perlintasan sebidang kereta api. KAI menyebut, ancaman denda untuk pelintas yang tidak mematuhi rambu itu bisa mencapai Rp 750 ribu.

“Aturan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” kata Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 Oktober 2020.

Pasal 296 UULLAJ menyebut bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu. Sementara pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Karenanya, Joni menegaskan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti. “Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” ujarnya.

Aturan tersebut juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

PT KAI mencatat, sejak Januari hingga awal Oktober 2020, terdapat 198 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Hal tersebut dapat dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.

“Diharapkan masyarakat pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta," kata Joni.

Baca juga: Evakuasi Kereta Serayu Rampung, Jalur Kereta Dibuka 5 Kilometer Per Jam








Mudik Lebaran 2023, PT KAI Catat Lebih dari 1 Juta Orang Bakal Gunakan Kereta Api

11 jam lalu

Penumpang menaiki gerbong kereta jarak jauh di Stasiun Gambir saat masa mudik Lebaran di Jakarta, Kamis, 28 April 2022. Sejak 22 April sampai 1 Mei sebanyak 312.200 tiket telah terjual. TEMPO/Subekti
Mudik Lebaran 2023, PT KAI Catat Lebih dari 1 Juta Orang Bakal Gunakan Kereta Api

Relasi favorit mudik lebaran sejauh ini didominasi untuk kereta api dari arah barat yakni Jakarta dan Bandung.


Tiket Kereta Angkutan Lebaran Masih Tersedia, KAI: Tidak Ada Celah Buat Calo

11 jam lalu

Satu hari menjelang larangan mudik ratusan calon penumpang kereta api memadati Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu 5 Mei 2021. Meskipun padat, PT Kereta Api Indonesia tidak menambah jumlah kereta, serta membatasi kuota 70 persen setiap keberangkatan. TEMPO/Subekti.
Tiket Kereta Angkutan Lebaran Masih Tersedia, KAI: Tidak Ada Celah Buat Calo

Dalam menyediakan tiket kereta pada musim Lebaran, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI menjamin tidak ada celah buat calo.


63 Persen Tiket Kereta untuk Libur Lebaran Masih Tersedia, PT KAI: Tanggal Favorit 20, 21, dan 26 April 2023

13 jam lalu

Sejumlah penumpang berjalan setibanya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis 5 Mei 2022. PT KAI mencatat pada H+2 Ramadhan sebanyak 14.700 pemudik kembali ke Jakarta melalui Stasiun Pasar Senen, sementara 14.900 lainnya kembali melalui Stasiun Gambir. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
63 Persen Tiket Kereta untuk Libur Lebaran Masih Tersedia, PT KAI: Tanggal Favorit 20, 21, dan 26 April 2023

PT KAI mencatat tiket kereta jarak jauh masa Angkutan Lebaran 2023 masih tersedia sekitar 67 persen dari total penjualan tiket keseluruhan.


Libur Nyepi, KAI Daop 1 Jakarta Catat Lonjakan Penumpang, Total 61.074 Orang

15 jam lalu

Suasana di stasiun Gambir, Jakarta, Senin, 26 Desember 2022. PT Kereta Api Indonesia Jakarta telah menyiapkan 19 kereta api tambahan perhari nya, karena jumlah penumpang kereta api pada libur Natal 2022 dan Tahun Baru diprediksi akan mengalami peningkatan. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar
Libur Nyepi, KAI Daop 1 Jakarta Catat Lonjakan Penumpang, Total 61.074 Orang

Hiingga Kamis pagi, 23 Maret 2023, secara total terdapat sekitar 87 ribu tiket telah terjual untuk keberangkatan di momen libur hari raya Nyepi.


Tawarkan Tiket Kereta Murah, KAI Tebar Promo Lewat KAI Acces Ramadan Festive 2023

1 hari lalu

Calon penumpang kereta api menunggu keberangkatan di Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat, 22 April 2022. Stasiun Gambir per jumat (22/4/) menyediakan 33 KA beroperasi, dari jumlah tersebut 7 diantaranya merupakan KA tambahan. Adapun Volume penumpang berangkat sebanyak 6.300 atau 41 persen dari total Tempat Duduk yang tersedia sebanyak 15.506. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tawarkan Tiket Kereta Murah, KAI Tebar Promo Lewat KAI Acces Ramadan Festive 2023

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menghadirkan program KAI Access Ramadan Festive 2023 pada Selasa-Rabu, 28-29 Maret 2023


Volume Penumpang Kereta Panoramic Naik, KAI Wisata Tambah Relasi Perjalanan

6 hari lalu

Kereta panoramic. Dok. KAI
Volume Penumpang Kereta Panoramic Naik, KAI Wisata Tambah Relasi Perjalanan

KAI Wisata menambah relasi perjalanan kereta Panoramic di bulan Maret 2023, selain berjalan di hari-hari weekend.


Penumpang Tanpa Ribet, Stasiun Tugu Yogyakarta Dipasangi Face Recognition

6 hari lalu

Situasi di Stasiun Tugu Yogyakarta menjelang mudik Lebaran 2022, Rabu, 20 April 2022. Dok. PT KAI Daop 6
Penumpang Tanpa Ribet, Stasiun Tugu Yogyakarta Dipasangi Face Recognition

Hadirnya alat pengenal wajah Face Recognition Boarding Gate tersebut bertujuan untuk mempermudah pelanggan kereta api jarak jauh.


KAI Daop 9 Jember: 71.905 Tiket Angkutan Lebaran Terjual hingga Kemarin

6 hari lalu

Rangkaian KA Blambangan Ekspres berangkat dari Stasiun Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat, 2 Desember 2022. ANTARA/Budi Candra Setya
KAI Daop 9 Jember: 71.905 Tiket Angkutan Lebaran Terjual hingga Kemarin

PT KAI Daop 9 menyediakan 168.960 tempat duduk/tiket kereta api selama 22 hari masa angkutan Lebaran.


Pastikan Angkutan Lebaran Aman, Kemenhub Ramp Check dan Inspeksi Kereta

6 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kiri) berbincang dengan penumpang kereta api jarak jauh saat meninjau Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu, 27 April 2022. Kunjungan tersebut untuk meninjau persiapan dalam rangka arus mudik Lebaran 2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pastikan Angkutan Lebaran Aman, Kemenhub Ramp Check dan Inspeksi Kereta

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub memastikan kereta Api angkutan lebaran aman terkendali, bagaimana persiapannya?


Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang Telat Bayar

7 hari lalu

Petugas menyiapkan fasilitas pembayaran pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Desa Panggoi, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Sepeda Motor Sijempol merupakan kendaraan petugas yang dilengkapi fasilitas print nota pajak di lapangan saat menjemput pajak ke masyarakat. Di Aceh baru ada dua Kantor Samsat yang sudah memiliki Sijempol yakni Aceh Barat dan Kota Lhokseumawe. ANTARA FOTO/RAHMAD
Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang Telat Bayar

Cara hitung denda pajak kendaraan yang harus dibayarkan sesuai jangka waktu berapa lama keterlambatan pembayaran