Kondisi ini lah, yang menurut Fithra harus menjadi perhatian pemerintah. Ia menyadari bahwa dalam membuat sebuah kebijakan, pemerintah tidak bisa memuaskan semua pihak. Namun, setidaknya pemerintah diminta untuk bisa menciptakan konsensus yang akan dijalankan semua pemangku kepentingan.
Belum lagi, ia merasa pemerintah dan DPR masih punya banyak waktu untuk mematangkan beleid tersebut, alih-alih buru-buru mengesahkannya. "dari pengalaman pembuatan Undang-undang butuh waktu setidaknya satu tahun lebih untuk ditetapkan, ini kan baru sekitar enam bulan pembahasan, jadi ada peluang mendengar masukan-masukan, tapi ruang itu tidak dibuka dengan baik," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan buruh kembali melanjutkan aksi unjuk rasa Mogok Nasional serentak di seluruh Indonesia pada hari ini. "Setelah kemarin ratusan ribu bahkan hampir satu juta buruh keluar dari pabrik-pabrik untuk mengikuti mogok nasional, hari ini kami akan melanjutkan pemogokan tersebut," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan catatan KSPI, aksi kemarin dilakukan di berbagai daerah industri seperti Serang, Cilegon, Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cianjur, Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Gresik, Mojokerto, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Banda Aceh, Banjarmasin, Gorontalo, dan lain sebagainya.
Said Iqbal membantah jika ada yang mengatakan apa yang dilakukan buruh adalah mogok kerja secara ilegal. Menurutnya, pemogokan ini dilakukan sebagai bentuk protes kaum buruh atas pengesahan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.
Buruh, kata Said Iqbal. meminta Pemerintah dan DPR RI membatalkan omnibus law, karena di dalamnya ada persoalan mendasar bagi mereka. Hal yang mereka persoalkan misalnya pengurangan pesangon, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, UMSK dihilangkan, ada syarat khusus untuk penetapan UMK, hingga potensi hilangnya jaminan kesehatan dan pensiun bagi karena penerapan kontrak dan outsourcing.
Baca: Sri Mulyani Blakblakan Jelaskan Soal 'Klaster Selundupan' dalam UU Cipta Kerja