TEMPO.CO, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta resmi dimulai Senin, 14 September 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pembatasan ini akan berlaku 14 hari ke depan.
Sebelumnya, DKI sudah pernah menerapkan PSBB total di awal pandemi, lalu menjadi PSBB transisi yang diperlonggar. Tapi belakangan, kasus Covid-19 malah meningkat sehinga rem darurat diinjak Anies pada Rabu, 9 September 2020. PSBB total kembali berlaku.
Lalu seperti apa respons dan masukan dunia usaha mengenai PSBB total kedua ini?
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani dalam Seminar Nasional Peran Serta Dunia Usaha Dalam Membangun Sistem Perpajakan dan Moneter di Kempinski Grand Indonesia Ballroom. Jakarta, 14 September 2018. TEMPO/Candrika Radita Putri
1. Rosan Roeslani
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia Rosan P. Roerslani PSBB total ini merupakan tantangan besar bagi pengusaha. Sebab, pemberlakuan PSBB akan memberikan efek tekanan bagi industri.
“Ini very challenging untuk dunia usaha, gimana menavigasi, beradaptasi, berkreasi, dan berinovasi sehingga bisa bertahan dan mengakselerasi pertumbuhan meski di tengah tekanan,” ujar Rosan dalam Rakornas Kadin, Kamis, 10 September 2020, sehari setelah Anies mengumumkan PSBB.
Meski demikian, Rosan mengatakan pengusaha harus tetap menjaga optimisme untuk menjaga stabilitas pasar. Sebab, ia meyakini langkah-langkah pemerintah untuk menyusun program pemulihan ekonomi nasional atau PEN telah menampung aspirasi dari pelbagai sektor. “Kami apresiasi langkah-langkah yang dilakukan pemerintah,” ujar Rosan.